Secara terminologis politik ekonomi adalah tujuan yang akan dicapai oleh
kaedah-kaedah hukum yang dipakai untuk berlakunya suatu mekanisme pengaturan
kehidupan masyarakat. Politik ekonomi Islam adalah suatu jaminan untuk tercapainya
pemenuhan semua kebutuhan hidup pokok (basic needs)
tiap orang secara keseluruhan tanpa
mengabaikan kemungkinan seseorang dapat memenuhi kebutuhan sekunder dan
tersiernya sesuai dengan kadar potensi yang dimilikinya sebagai seorang
individu yang hidup ditengah komunitas manusia. Pertama-tama Islam memandang
seseorang sebagai manusia yang memiliki harkat dan martabat yang harus
diperhatikan serta dipenuhi semua kebutuhan primernya secara menyeluruh.
Setelah itu Islam memberikan peluang pada semua orang sesuai dengan
kapasitasnya untuk dapat memenuhi kebutuhan baik sekunder maupun tersiernya.
Pada saat yang bersamaan Islam juga mengingatkan bahwa seseorang secara
naluriah selalu terikat dengan kondisi lingkungan sosialnya yang diatur dengan
mekanisme tertentu dan sesuai dengan gaya yang tertentu pula. Dalam hal ini politik
ekonomi Islam tidak hanya berupaya
untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat saja dalam suatu negara dengan
mengabaikan kemungkinan terjamin tidaknya kebutuhan hidup tiap-tiap individu.
Politik ekonomi Islam juga tidak hanya bertujuan untuk mengupayakan kemakmuran
individu semata tanpa kendali tanpa memperhatikan terjamin tidaknya kehidupan
tiap individu lainnya.
Syariat Islam telah menjamin tercapainya
pemenuhan kebutuhan pokok/primer tiap anggota masyarakat secara menyeluruh baik
sandang, pangan maupun papan. Dalam hal ini Islam mewajibkan bagi tiap
laki-laki bekerja sehingga dapat memenuhi kebutuhan pokoknya berikut kebutuhan
orang-orang yang menjadi tanggungannya. Jika orang tersebut tidak bisa bekerja,
maka kewajiban itu dipikulkan kepada anak-anak serta ahli warisnya untuk
memenuhi kebutuhan primernya. Dan jika yang menanggung kebutuhan pokoknya tidak
ada maka kewajiban itu dibebankan kepada baitul maal atau negara. Jadi disini
negara berkewajiban mengatur suatu tatanan ekonomi agar tiap anggota masyarakat
yang berkewajiban untuk bekerja dapat bekerja untuk memenuhi kebutuhan
pokoknya. Islam mendorong orang agar bisa menikmati rezeki yang halal serta
dapat mengkonsumsi barang-barang sesuai dengan kemampuannya. Pada aspek lain
Islam melarang negara untuk mengambil pajak dari harta seseorang meskipun itu
untuk kepentingan umat selain dari sisa pemenuhan kebutuhan hidupnya secara
wajar. Untuk menjaga stabilitas kehidupan sosial masyarakat dari hal-hal yang
tidak dibenarkan syariat Islam melarang untuk memproduksi dan mengkonsumsi
minuman keras. Bahkan minuman keras tidak dianggap sebagai barang ekonomi.
Disamping itu Islam juga mengharamkan riba dan bahkan Islam menganggap riba
bukan sebagai barang ekonomi.
Pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat harus
menyentuh semua lapisan masyarakat baik kebutuhan primer, sekunder maupun
tersier sesuai dengan kemampuan tiap individu. Dalam hal ini Islam mengarahkan
bagaimana barang-barang ekonomi tersebut bisa diperoleh secara cukup untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat. Untuk itu menunjukkan pentingnya seseorang untuk
dapat bekerja mencari rezeki. Banyak ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadist yang
menjelaskan mengenai pentingnya seseorang harus bekerja. Dalam suatu peristiwa
Rosulullah SAW menyalami tangahn Sa’ad bin Mua’adz yang dirasakannya kasar
kemudian ditanya lalu Sa’ad menjawab bahwa dia selalu bekerja memenuhi
kebutuhannya dengan mengayunkan kapak. Kemudian rosulullah menciumi tangan
Sa’ad seraya menyatakan bahwa “Iniliah dua telapak tangan yang disukai oleh
Allah SWT” dan Rosulullah juga bersabda “Tidaklah seseorang makan sesuap saja
yang lebih baik, selain ia makan dari hasil kerja tangannya sendiri”.
Sistem politik ekonomi Islam merupakan
seperangkat instrumen agar dapat terwujudkan kehidupan masyarakat yang
harmonis. Namun cita-cita ini sangat sulit untuk diwujudkan mengingat besarnya
kekuatan raksasa dari ideologi sekuler yang menghambat, menghalangi dan ingin
menghancurkan sistem ekonomi Islam melalui berbagai strategi seperti
pendidikan, kebudayaan, ekonomi, kependudukan, politik dsb. Beberapa strategi
yang diterapkan imperialis modern dalam menghalangi berkembangnya sistem
kehidupan Islam antara lain :
1.
Perang Pemikiran (Ghozwul Fikri)
Melalui berbagai media informasi yang canggih
dan menggunakan jaringan internasional yang rapi serta dukungan pemilik modal
mereka melancarkan ide-ide yang bertentangan dengan syariat Islam seperti demokrasi yang menempatkan kebenaran
pada suara mayoritas bukan pada nilai normatif yang baku, ide hak asasi manusia
(HAM) yang menempatkan nilai-nilai kemanusiaan yang relatif kebenarannya di
atas syariah
Islam, emansipasi wanita
yang melihat peranan wanita secara parsial tanpa mempertimbangkan keselarasan
tangggung jawab persoalan publik dan domestik antara peranan pria dan wanita
dalam tatanan sosial, pluralisme yang melihat kebenaran ideologi sebagai
sesuatu yang relatif dengan mengabaikan informasi dari wahyu, dsb.
2.
Budaya non-Islami
Dengan menggunakan berbagai macam bentuk
pertunjukan dan hiburan serta ditunjang dengan jaringan informasi global
menyebarkan berbagai budaya yang tidak Islami seperti permisivisme,
free sex, alkoholisme, sadisme, hedonistik, konsumtif dsb. Sinergi antara budaya sekuler dan kekuatan kapitalisme
menjadikan pertunjukan-pertunjukan seni dan budaya menjadi suatu bagian yang
masuk dalam ruang kehidupan masyarakat melalui tayangan dalam televisi dan
media massa. Budaya pragmatis dan serba instant melahirkan generasi yang hanya
ingin menikmati hidup serba enak tanpa melalui kerja keras serta tidak
mempunyai sensitiftas terhadap persoalan sosial jangka panjang. Melalui slogan
food (makanan), fun (seni entertainment) dan fashion (pakaian) menggeser
nilai-nilai normatif Islam ke dalam sudut-sudut kehidupan masyarakat.
Masyarakat melalui slogan-slogan tersebut digiring menjadi masyarakat yang
serba konsumtif dan cenderung egois serta individualis.
3.
Kebijakan ekonomi yang menimbulkan ketergantungan
Strategi pembangunan di negara-negara muslim
diarahkan untuk dapat tunduk kepada kepentingan negara-negara besar seperti
orientasi pembangunan pada pertumbuhan, hutang luar negeri, sistem moneter internasional, dsb
Dalam pengembangan ilmu ekonomi
Islam menurut Mannan ada
sembilan asumsi dasar yang harus diperhatikan yaitu :
1. Keyakinan terhadap ‘manusia Islami’ sebagai
lawan dari ‘manusia ekonomi’ (homo economicus)
2. Kekurangharmonisan
kepentingan
3. Kepemilikan relatif atas
kekayaan pribadi, yang berimplikasi pada beberapa prinsip pemanfaatan kekayaan
yaitu :
a.
Penggunaan berkelanjutan atas kekayaan
b.
Zakat atas semua kekayaan yang dimiliki
c.
Penggunaan yang bersifat atas kekayaan
d.
Penggunaan kekayaan tanpa merugikan pihak lain
e.
Kekayaan diperoleh secara halal
f.
Penggunaan kekayaan secara tidak boros ataupun kikir
g.
Penggunaan kekayaan secara bermanfaat bagi kesejahteraan pemiliknya
4. Pelaksanaan secara benar hukum waris
Islam Ketidakpercayaan
terhadap materialisme modern
5. Ketidakpercayaan terhadap
kedaulatan konsumen dan produsen
6. Peranan negara yang
terbatas
7. Penekanan terhadap
sejarah dan di luar sejarah
8. Penekanan pada perubahan
evolusioner dan struktur
9. Keluwesan dan kekakuan
bawaan dalam hukum
Menurut Mannan, Ilmu ekonomi Islam dan sistem ekonomi Islam
dalam tahap konsepsi dan operasionalisasi senantiasa memperhati sembilan
postulat yaitu :
1. Postulat integrasi ekonomi secara total
bukan isolasi
2. Postulat keamanahan ekonomi bukan
kepemilikan absolut
3. Postulat kerjasama secara sadar bukan
kompetisi dan kebebasan yang tidak terbatas
4. Postulat dua dimensi hasil (return) dan pertanggungjawaban
(accountability) yaitu dunia dan akhirat
5. Postulat penyediaan kebutuhan minimal (basic needs)
6. Postulat kepemilikan pribadi yang terbatas
atas kekayaan
7. Postulat kepemilikan publik yang terbatas
8. Postulat penggunaan maksimal melalui
sosialisasi alat-alat produksi
9. Postulat resiko dan ketidakpastian
Perkembangan ilmu ekonomi Islam mengalami keadaan pasang naik
dan pasang surut seiring dengan dinamika perkembanga umat Islam di dunia. Khurshid
Ahmad menyatakan ada empat fase perkembangan ilmu ekonomi Islam yaitu :
Fase pertama, Selama pertengahan tahun 30-an beberapa
ulama yang meskipun tidak memiliki pendidikan formal bidang ekonomi namun
memiliki pandangan jernih terhadap problema sosial ekonomi pada masa itu dan
pendekatan Islam terhadapnya dengan melibatkan diri ke dalam subyek ini. Mereka
membawa suatu pendekatan yang segar terhadap persoalan tersebut. Berbeda dengan
para ekonom modernis dan apologis yang umumnya berupaya merubah ajaran Islam
agar sesuai dengan praktek yang berjalan, para ulama ini secara berani justru
menegaskan kembali posisi ajaran Islam dan bankir muslim untuk berjuang
merombak tatanan ekonomi yang ada agar selaras dengan prinsip dan norma Islam.
Beberapa ekonom dan bankir muslim memenuhi ajakan tersebutakan tetapi upaya
mereka masih bersifat elementer dan memiliki pengaruh yang terbatas. Namun
demikian sebuah awal baru telah mulai.
Fase kedua, yang selam 20 tahun terakhir para ekonom
muslim berjuang keras lagi untuk mengembangkan beberapa aspek tertentu dari
sistem moneter Islam. Suatu analisis ekonomi tentang alasan pelarangan riba
dalam Islam diketengahkan dan kerangka pokok dari suatu sistem perbankan dan
keuangan alternatif yang nir riba dirancang. Sumbangan yang signifikan pada
bidang ini disusun dalam suatu konferensi internasional pertama tentang ekonomi
Islam yang diadakan di Mekkah tahun 1976. Pertemuan berikutnya tentang Islam dan Tata Ekonomi
Internasional Baru di London tahun 1977. Dua even tentang ilmu ekonomi fiskal dan moneter Islam diadakan di Makkah tahun 1978 dan di Islamabad tahun 1981. Konferensi tentang perbankan
Islam dan strategi kerjasma
ekonomi di Baden-Baden Jerman Barat tahun 1983. Pada fase ini telah diterbitkan
banyak tulisan dan karya ilmiah tentang ekonomi dan keuangan Islam. Diantara
karya ilmiah yang banyak diterbitkan pada masa itu yang paling penting yaitu Pakistan’s
Islamic Ideology yang
berdasarkan sebuah laporan dari Panel Ekonomi dan Bankirnya yang telah
menghasilkan cetak biru pertama penghapusan riba dari perekonomian modern yang
komprehensif dan sistematis. Menurut pendapat para penulis masa kini laporan
tersebut mencerminkan kualitas intelektual tinggi dari cendekiawan muslim
terhadap pengembangan model perekonomian nir laba.
Fase ketiga, pada masa ini ditandai dengan usaha-usaha
untuk mengembangkan institusi keuangan dan perbankan bebas bunga baik di sektor
publik maupun swasta. Ada 38 bank dan lembaga keuangan telah beroperasi dengan
menerapkan sistem bebas bunga di tiga benua Asia, Afrika dan Eropa. Tercatat
ada dua institusi keuangan yaitu Islamic Development Bank di Jeddah dan Darul
Maal Al-Islami di Bahamas dan Geneva beroperasi secara multinasional. Fase ini
merupakan suatu fase yang membuktikan bahwa sistem ekonomi dan keuangan Islam dapat dioperasikan dalam kegiatan
ekonomi modern.
Fase empat, masa ini ditandai dengan suatu tuntutan
terhadap ide tentang sistem ekonomi bebas bunga dalam realitas ekonomi modern
dengan pendekatan komprehensif dan integral. Para akademisi dan praktisi bisnis
Islami menghadapi tantangan yang tidak ringan untuk menjawab persoalan ekonomi
yang semakin kompleks dan mengglobal. Ada tiga wilayah yang harus dijawab
secara serius dalam fase ini yaitu :
1. Menggabungkan karya
berbagai ekonom dalam suatu pandangan yang komprehensif tentang sistem moneter
Islam secara utuh dan menghindari konsentrasi pada elemen uang dan bank yang
bersifat khusus dan kadang saling terpisah. Sehingga sudah saatnya menempatkan
pada porsinya masing-masing mana aspek yang pokok dan mana yang berupa cabang.
2. Untuk mengevaluasi
kembali secara kritis berbagai model perbankan Islam yang telah dikembangkan
selama bertahun-tahun dalam konteks praktek perbankan Islam dengan suatu
pandangan untuk menyempurnakan teori maupun praktek. Saatnya menguji teori
ekonomi yang telah dengan melakukan verifikasi terhadap praktek
perbankan dan bisnis Islami.
3. Sangat penting untuk
meletakkan keseluruhan teori dan praktek perbankan Islam dalam perspektif
perekonomian Islam dan
tatanan moral dan sosial Islam. Elemen sistem Islam bagaimanapun pentingnya
tidak dapat menghasilkan hasil-hasil yang diinginkan bila dibiarkan beroperasi
secara terisolasi . Elemen-elemen itu harus disertai pula dengan
perubahan-perubahan yang bersifat komplementer untuk menuntaskan prosesnya.
Penghapusan riba hanya merupakan satu aspek dari program ekonomi Islam. Harus
disertai dengan dan diperluas dengan perubahan-perubahan lain baik yang bersifat
memotivasi ataupun bersifat struktural. Perbankan Islam hanyalah merupakan
suatu bagian dari proses dan tidak dimaksudkan sebagai keseluruhan atau akhir
dari keseluruhan proses.
Persiapan untuk bahan diskusi Ayat dan Hadist Ekonomi
Laila Ms


Tidak ada komentar:
Posting Komentar