Jumat, 29 November 2013

Sentuhan tuk Lumpur Lapindo...

 
Tragedi lumpur Lapindo sejak semburan pertama di Desa Renokenongo, Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, pada 29 Mei 2006 hingga sekarang tahun 2013 berarti telah 7 tahun Lumpur itu menutupi daratan tersebut. Sebanyak 61.763 berkas korban lumpur PT Lapindo Brantas Inc di Porong, Sidoarjo, belum diberi ganti rugi oleh PT Minarak Lapindo Jaya selaku juru bayar PT Lapindo. Menurut masyarakat setempat bahwa masalah ini terjadi diduga karena petugas tidak memasang casing pada kedalaman tertentu saat pengeboran yang dilakukan PT Lapindo Brantas. Lumpur panas pun menyembur keluar dan dalam hitungan bulan desa-desa sekitar pusat semburan lumpur tenggelam. Namun setelah peristiwa lumpur Lapindo pada 29 Mei 2006 hingga menjelang tujuh tahun ini, rumah yang rusak berat belum ada yang bertanggung jawab dan kasusnya belum tuntas.
Saat ini terdapat 75.000 berkas yang sudah dibayar lunas dari total 13.237 berkas yang masuk, kata Vice President PT Minarak Lapindo Jaya, Andi Darussalam Tabusala, ia juga mengakui, beberapa waktu lalu terjadi keterlambatan pembayaran karena adanya masalah keuangan perusahaan yang kini sedang dialami oleh Minarak. Tapi, saat ini kami berjanji akan menyelesaikan pembayaran dengan tepat waktu, sehingga bisa selesai sesuai dengan target.
Terkait tanggung jawab pemerintah, pemerintah sudah mengeluarkan anggaran untuk penanggulangan lumpur Lapindo hingga sebanyak Rp 6,2 triliun. Anggaran itu dihitung mulai 2008 hingga 2013. Sementara alokasi anggaran pada 2007, sebesar Rp 505 miliar diambil dari pos anggaran darurat. Yang dihitung menggunakan APBN itu mulai 2008. Tapi kalau 2007, waktu itu BPLS (Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo) belum bisa mengajukan anggaran sendiri.
Perincian anggaran, pada tahun 2007 anggaran darurat yang dicairkan untuk penanggulangan lumpur mencapai Rp 505 miliar. Sementara alokasi APBN 2008 sebesar Rp 1,1 triliun, 2009 sebesar Rp 1,147 triliun, 2010 sebesar Rp 1,216 triliun, 2011 sebesar Rp 1,286 triliun, 2012 sebesar Rp 1,533 triliun dan 2013 sebesar Rp 2,256 triliun. Alokasi anggaran dari APBN itu di antaranya untuk menanggulangi bencana lumpur di luar peta terdampak, seperti diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2007. Sementara untuk wilayah di area terdampak lumpur menjadi tanggung jawab Lapindo.
Tahun ini pemerintah mengalokasi anggaran Rp 155 miliar seperti tercantum dalam APBN Perubahan 2013 yang disahkan beberapa waktu lalu. Di mana dalam rapat anggota DPR menyepakati satu poin pembahasan tentang alokasi anggaran untuk penanggulangan lumpur Lapindo. Nilai anggaran itu sudah masuk dalam alokasi anggaran untuk BPLS sebesar Rp 2,256 triliun tahun ini. Dan pemerintah dibebani 4.200 berkas warga di luar area terdampak. Sedangkan Lapindo dibebani 3.300 berkas kepala keluarga yang berada di dalam area terdampak. Walaupun begitu, tidak ada transparansi dalam Pasal 9 RUU APBN 2013. Seharusnya pemerintah mencantumkan berapa anggaran dari APBN yang sudah dikeluarkan untuk menangani lumpur Lapindo dan berapa dana yang sudah dicairkan PT Minarak Lapindo Jaya.
Menurut saya masalah diatas berujung pada masalah Hak Asasi Manusia (HAM), karena berapa banyak orang yang tidak tahu-menahu menjadi korban bahkan hak tempat tinggal mereka hilang karena disebabkan PT Lapindo. Sedangkan menurut UU nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia. Menurut UU ini, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Dalam buku pendidikan kewargaan terbitan ICCE menyatakan bahwa unsur lain dalam HAM adalah masalah pelanggaran dan pengadilan HAM. Secara jelas UU No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM mendefinisikan hal tersebut adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang, tidak didapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Dengan demikian, pelanggaran HAM merupakan tindakan pelangaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu ataupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi individu lain tanpa ada dasar atau alasan yuridis dan alasan rasional yang menjadi pijakannya.
Ini diperkuat dengan adanya fakta bahwa ratusan korban lumpur Lapindo mendatangi kantor Komnas HAM. Mereka menagih komitmen Komnas HAM yang berjanji menyelidiki indikasi pelanggaran HAM di balik kasus lumpur Lapindo. Para korban lumpur Lapindo tersebut tiba di kantor Komnas HAM, Jl Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, mereka berasal dari desa porong dating untuk menagih janji komnas HAM untuk menyelidiki kasus dugaan pelangaran HAM dibalik kasus Lumpur lapindo. Berikut hak-hak yang terlanggar antara lain:
  1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan seperti dijamin dalam Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945.
  2. Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi seperti dijamin Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945.
  3. Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta hak mendapat layanan kesehatan sebagaimana dijamin Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945.
  4. Hak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar; hak mendapat pendidikan dan manfaat dari ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidup dan demi kesejahteraan manusia seperti dijamin Pasal 28C UUD 1945.
Berdasarkan hasil penelitian Puspitasari (2007) menunjukkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup  kasus lumpur Lapindo merupakan suatu bentuk pelanggaran terhadap ketentuan hukum lingkungan. Lapindo Brantas Inc. telah lalai dalam melaksanakan kewajibannya sebagai kontraktor dalam Kontrak Kerja Sama dengan tidak memasang casing yang menjadi standar keselamatan pengeboran. Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 39 ayat (2) dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Kelalaian tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan yang sangat merugikan masyarakat. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa karena kelalaian Lapindo Brantas Inc. telah melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup. Secara yuridis normatif perusakan lingkungan hidup diatur dalam Pasal 1 angka 14 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997. Di samping itu, dalam Undang-undang  Nomor 23 Tahun 1997  perusakan lingkungan hidup dirumuskan sebagai tindak pidana (kejahatan) dan dapat diancam dengan pidana.
Selain itu Perpres No. 14/2007, sebagai regulasi pelindung investor tersebut, sebenarnya bertentangan dengan UU No. 22/2001 karena pada UU tersebut menentukan bahwa kontrak kegiatan usaha hulu migas antara pemerintah (diwakili BP Migas) dengan korporasi usaha hulu migas harus memuat klausul adanya penanggungan seluruh modal dan resiko dalam kegiatan usaha migas oleh korporasi tersebut (pasal 6 ayat (2) huruf c).
Sebenarnya solusi yang harus dilakukan selain ganti rugi bagi korban, yang lebih penting adalah memberi kepastian dan pilihan yang menentukan masa depan korban yang lama telah terlantar. Penyiapan pembangunan kembali perumahan, infrastruktur dan fasilitas sosial yang rusak terendam lumpur. Terutama, menyiapkan program ekonomi untuk mengembalikan penghidupan korban yang dalam jangka panjang tidak akan dapat menggantungkan pada lahan persawahan atau tambak, dan pemerintah atau orang yang bertanggung jawab harus segera memutuskan adanya relokasi korban.
Penentuan relokasi yang jelas untuk penyedian fasilitas bagi warga korban lumpur lapindo. Penyelesaian masalah lumpur Lapindo harus segera dituntaskan dari pihak Lapindo bukan berlindung dari ketentuan-ketentuan Pemerintah. Sekian saran dan solusi dari saya, semoga bermanfaat nantinya khusus buat saudaraku yang masih merasakan pahitnya tertimpa kasus lumpur lapindo tersebut.

DAFTAR PUSTAKA
Kompas Senin, 29 Maret 2010Tim Indonesian Center For Civic Education (ICCE), Pendidikan Kewarganegaraan: Demokrasi, Hak Asasi Manuia, Dan Masyarakt Madani, ICCE UIN Syarif Hidayatullah, pada Edisi ke tiga, Halaman 110.
Tim Indonesian Center For Civic Education (ICCE), Pendidikan Kewarganegaraan: Demokrasi, Hak Asasi Manuia, Dan Masyarakt Madani, ICCE UIN Syarif Hidayatullah, pada Edisi ke tiga, Halaman 122-123.
Taufik, Muhammad. Pemerintah Total Gelontorkan Rp 6,2 Triliun untuk Lapindo. Diakses di web http://m.merdeka.com/peristiwa/pemerintah-total-gelontorkan-rp-62-triliun-untuk-lapindo.html pada tanggal 21 November 2013. Puspitasari, Dyah Ayu. 2007. Tinjauan Yuridis Kasus Lumpur Lapindo Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta. Diakses di web http://simta.uns.ac.id/cariTA.php?act=daftTA&sub=new&fr=det&idku=62 pada tanggal 21 November 2013

Senin, 28 Oktober 2013

Cita-Cita di Hari Sumpah Pemuda: Ingat Vidi Aldiano

Alhamdulillah, bertepatan dengan sumpah pemuda.. hem ingat pejuang-pejuang Indonesia dulu yang belum punya hp dan jaringan internet, yang ada hanya radio dan surat kabar. Sekarang telah terduga oleh pembisnis elektronik bahwa IT semakin merambak luas. Sungguh disayangkan jika hal ini belum bisa dimaksimalkan. Terkait perayaan sumpah pemuda, mengutip perkataan para guru di telivisi bahwa perayaan ini bukan sekedar hanya sebuah upacara namun yang terpenting sekarang kesadaran pemuda untuk bangun, berinovasi dan menjaga keberagaman kebudayaan Indonesia. Jangan sampai identitas negara tercinta ini punah dan kebudayaannya diakui oleh negara lain. Hidup Indonesia....Hidup Indonesia...

Saya sebagai pemudi Indonesia menuliskan cita-cita saya dalam blog ini, saya suka berkecimpung dengan pengusaha mikro, kecil dan menengah sehingga tergerak hati saya setelah lulus untuk bekerja sebagai microfinance di perbankan syariah ternama. Setelah itu, untuk mendalami pengalaman saya, maka saya pun tak berhenti menuntut ilmu yakni S2 jurusan financesyariah yang beasiswa. Tak berhenti di sana saja kawansss, laila juga ingin memasuki salah satu bagian Kementrian UMKM dan Koperasi. Sehingga untuk para pengusaha yang bertekad jihad dalam ekonomi islam, maka laila siap ikut berkontribusi dalam memperjuangkan pengusaha-pengusaha muslim untuk terdepan dalam hal bisnis. Semoga terkabul... ^_^

Tak bisa dipungkiri bahwa laila juga manusia biasa yang mempunyai sosok inspirasi setelah Rasulullah saw., ortu dan guru (dosen) yaitu vidi aldiano. Dia adalah sosok pemuda yang mampu memotivasi laila agar tetap berjuang untuk menjadi pemudi sejati Indonesia. Walaupun, dia yang lahir tahun 90 sekarang ada di Inggris menuntut ilmu namun saya yakin dia membaca tulisan ini... Saya hanya bisa mengatakan terima kasih atas lagu-lagunya yang menemani setiap lembaran-lembaran skripsi... Harapanku, jadilah Vidi yang selalu menjaga hatinya hingga waktunya memang tepat dan bertemu dengan si Shalehah yang diimpikan...
Aamiiin....
Selamat datang mimpi-mimpikuuu.... Hari sukses itu sudah ada digenggaman kita masing-masing, tinggal bagaimana kita membawa tangan ini agar terarah sampai ke tujuan... ^_^


Minggu, 06 Oktober 2013

Segala Hal untuk Yang Tercinta

Apa pentingnya kamu meniatkan untuk mencari pahala dalam setiap hal? dalam bukunya Ibnu Utsaimin yang berjudul Al-qaul al-mufid syarh kitab at-tauhid menjawab alasannya untuk apa...
Salah satunya agar kita bisa mewujudkan tujuan dasar kenapa kita diciptakan. karena lahirnya kita di dunia ini merupakan suatu peristiwa yang luar biasa, yang berimplikasi pada banyaknya perkara yang dibebankan kepada kita dan bakal dihisab. Sehingga apapun aktivitas yang sedang ataupun akan direncanakan berbuah manis dengan rangkaian pahala yang melimpah. Sungguh indah bukaan..?
Sahabatku...
keinginan kita untuk mencari pahala dalam semua urusan, itu akan membuat kita berada dalam ibadah yang terus-menerus, tidak terputus. Seperti sahabat yang ingin terus membaca tulisan ini sampai befikir amalan apa saja yang harus diniatkan karena Allah, Iya kaaan? Dan dengan Izin Allah swt kita telah menunaikan sesuatu yang karenanya kita diciptakan. Allah swt berfirman....
coba cek saja dalam alquran surat adz-dzariyat ayat 56 ^_^
Yang artinya "Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembahku"

Menurut Ibnu Sa'di rahima humullah dalam bukunya yang berjudul Syarh Jawami' al-akhbar menyatakan bahwa mencari pahala tersebut penting sekali, karena hal itu akan membedakan ibadahmu dari kebiasaanmu. Contohnya, mandi untuk kebersihan dan kesegaran, dan untuk menghilangkan hadats besar, memandikan mayit, menunaikan shalat jum'at dan sebagainya. Maka, dalam mandi itu kita niatin untuk menghilangkan hadats atau mandi yang sunnah, semuanyaa diawali dengan niat yang baik... Hemm...terasa tenang yah..
Sekarang .....sudahkah terpikir oleh kita bahwa masalah ini sangat penting? Kalau begitu, yuk kita semua meniatkan semua amal kita untuk mencari pahala....
*sahabatku tercinta doain ya rezeki penulis lancar, keluarganya sehat-sehat, dapet jodoh yang shaleh dan skripsi penulis lancar... ^_^

Sumber
Ash-Shunai', Hana' binti Abdul Aziz. 2004. Kiat Muslimah Meraih Pahala. Jakarta. Darul Haq

Rabu, 07 Agustus 2013

Menyambut 'Idul Fitri 2013


Hi guys… Setelah sebulan kita berpuasa, tentu kita ga ingin lupain momen bersejarah di tahun 2013 yakni salah satunya saat menyambut Idul Fitri, yaumul Mubarak… Berikut cara terbaik kita menyambut `Idul-fitri? …. Selamat membaca J

1. Bertakbir
Allah SWT berfirman:
“Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangan puasa (sebulan Ramadhan) dan bertakbir atau membesarkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.”
(Surah al-Baqarah, 2:185)
Disunnatkan bertakbir pada malam hari raya sampai Imam datang untuk memulakan solat sunnat `idulfitri pada hari raya.

2. Mandi, memakai wangi-wangian dan mengenakan pakaian yang terbaik.

Rasulullah SAW diriwayatkan memakai pakaian yang paling cantik ketika Hari Raya. Malah Baginda mempunyai pakaian khusus untuk dipakai pada hari Jumat dan Hari Raya. Walaupun, wanita tidak dibenarkan untuk memakai wangi-wangian dan berhias apabila keluar dari rumah bagi mengelakkan fitnah.

3. Makan dahulu sebelum solat `idulfitri.
Anas bin Malik r.a berkata:
“Rasulullah s.a.w tidak keluar pada hari `idul-fitri sehingga Baginda makan beberapa biji tamar (dan Baginda makan dalam jumlah yang ganjil)”
(HR al-Bukhari)

4. Berjalan kaki ke tempat solat.
Ibnu Umar r.a berkata:
“Rasulullah s.a.w keluar untuk menunaikan solat sunnat Hari Raya dalam keadaan berjalan dan pulang dalam keadaan berjalan.”
(HR Ibnu Majah. Dikategorikan hasan oleh al-Albani)

5. Ikut serta wanita dan anak-anak.
Ummu `Atthiyyah berkata:
“Kami diperintahkan untuk mengeluarkan semua gadis dan wanita haid pada kedua-dua Hari Raya (Yaitu `idul-Fitri dan `idul-Adha) agar mereka menyaksikan kebaikan pada hari itu, juga doa dari kaum Muslimin. Hanya sahaja supaya wanita-wanita yang haid menjauhi tempat solat.”
(HR al-Bukhari dan Muslim)

6. Mengerjakan solat `idulfitri.
Hukum mengerjakan solat `idul-fitri ialah sunnat muakkad.

7. Mendengar khutbah Hari Raya.

8. Pulang dari solat Hari Raya dengan menggunakan jalan yang berbeda.
Apabila pulang dari solat `idul-Fitri, disunnatkan kita menggunakan jalan yang berbeda dari jalan yang digunakan untuk ke tempat solat. Hal ini pernah dilakukan oleh Rasulullah sallAllahu `alaihi wasallam.

9. Mengucapkan tahniah
Terdapat riwayat yang menceritakan bahawa para sahabat ra. saling memberikan ucapan:
“TaqabbalAllahu minna wa minkum” yang bermaksud “Semoga ALLAH menerima dari kami dan kalian”
Ucapan tertentu juga dibolehkan. Selama tidak membawa dosa.
Sumber: annaimah.blogspot.com

Selasa, 23 Juli 2013

Taubat


Taubat menurut bahasa artinya kembali, sedangkan berdasarkan istilah adalah kembalinya seorang hamba dari maksiat kepada Allah SWT menjati taat kepada-Nya. Dalam taubat ada 3 komponen yakni:
  1. Melaksanakan perintah Alla SWT
  2. Kembali kepada Allah SWT
  3. Meninggalkan larangan-Nya
Kemudian ada beberapa syarat taubat tersebut diterima Allah SWT, sebagai berikut:
  1. meninggalkan dosa tersebut
  2. menyesal atas perbuatannya
  3. berazam tak mengulangi lagi kesalahan itu
  4. mengembalikan kezaliman kpd pemiliknya
  5. ikhlas
  6. taubat dilaksanakan pada masa diterimanya taubat
Taubat menjadi sangat penting karena memiliki keutamaan-keutamaan, yaitu menjadi sarana dicintai oleh Allah SWT, penyebab keberuntungan dunia akhirat, sebagai cara agar tidak menjadi orang yang zalim, menghapus amaln-amalan buruk, penyebab masuk surga, merubah keburukan menjadi kebaikan seperti yang tercantum pada QS. Al furqan:70, membersihkan hati, memperoleh doa dari malaikat. Subhanallah sungguh besar keutamaan taubat, semoga kita termasuk orang-orang yang selalu mendapatkan ampunan Allah SWT.... amiiin ya rabb...
Sumber: Matkul Akidah Akhlah bersama Ust. Saman di STEI SEBI Depok 2010

Sabtu, 13 Juli 2013

Keuntungan Berzakat

Kata berkah adalah menambah kebaikan. Bukan berkah yang kita peroleh dari sebuah acara, kalau itu namanya barakat (dalam bahasa orang banua lima). Sedangkan fitnah adalah sumber informasi yang tidak jelas. Salah satu untuk menghindari fitnah dari harta adalah dengan membayar zakat. Istilah lain, yang sering orang sebut namun terkadang maknanya sendiri tidak diketahui secara pasti yaitu bid’ah. Bidah adalah segala sesuatu yang tidak ada dalam dalil umum dan khusus.

Pembahasan terkait keuntungan untuk muzakki:
  • Psikologis dengan membersihkan hati dari bakhil dan kikir
  • Financial adalah dengan membersihkan harta dari hak orang lain
Kenapa berbagi? Karena kita hidup tidak bisa sendiri, kita hidup bersosial. Setiap orang punya andil dalam perkembangan hidup kita. Karena kita pintar dan sukses dibantu oleh orang lain.
  • Moral (kepedulian) : Memupuk kepedulian kepada orang lemah. Ketika seseorang peduli maka akan   dipanadang terhormat.
  • Ekonomis-Financial : Mengembangkan perolehan harta.
  • Meraih keberkahan kepemilikan harta benda dan keluarga.
Keuntungan untuk mustahiq:
  1. Menghapus iri hati dan kedengkian si miskin
  2. Membangun motivasi untuk hidup kaum lemah. Misalnya untuk berdagang adalah dengan memberikan modalnya.
  3. Menutupi segala kebutuhan mereka. Untuk 8 ashnaf.
  4. Membangun karakter positif amil zakat. Pembinaan amil zakat dari zakat.
  5. Mendukung program-program fi sabilillah(peperangan) dan dakwah.
  6. Menumbuhkan izzah islamiyah; bangga dengan agamanya.  Lebih mulia orang yang kaya karena dihormati orang awam, dibanding dengan orang yang berilmu yang hanya dihormati oleh orang yang berilmu juga.
Keuntungan untuk masyarakat luas:
  1. Menekan angka kriminalitas. Terjadinya kriminal karena kurangnya pekerjaan dan gangguan ekonomi. Kriminalitas ada terjadi karena sengaja dan tidak sengaja.
  2. Pemberdayaan usaha kecil dan menengah.
  3. Membina ukhuwah islamiyah.
  4. Mengundang rahmat Allah swt.
Inilah keuntungan-keuntungan yang diperoleh dari berbagai pihak apabila praktik zakat diterapkan. Semoga Indonesia menjadi negara yang mampu menerapkan dana zakat secara maksimal sehingga Rahmat Allah SWT selalu hadir di negara Bhineka Tunggak Ika ini.. Amiiin Ya Rabb... ^_^

Kamis, 11 Juli 2013

Belajar Dari Hewan..

Australia merupakan daerah yang paling tidak stabil. Kanguru mampu hidup disana sehingga mampu mendinginkan diri dengan air liurnya sehingga badannya mampu menahan panas. Kanguru adalah hewan yang kuat dan sabar.

Sedangkan gajah adalah hewan yang mampu memanfaatkan kelebihan tubuh. Selain gajah, adapula semut yang pandai mencari peluang. Bagi semut tak ada kata istirahat, semut mengerjakan tugas-tugasnya sehingga semua semut merasakan kenyamanan dan ketentraman.

Dan penguin adalah hewan yang mengutamakan cinta dan kebersamaan. Hal ini terbukti dengan seorang penguin laki-laki menjaga telur dan menahan dingin berhari-hari dan yang perempuan mencari makan untuk keluarga beserta teman-temannya, kemudian waktu musim dingin selama  bulan mereka lebih memilih bersama agar kehangatan selalu ada. Inilah pelajaran yang bisa dipetik bahwa jangan menyerah dalam kehidupan karena kehidupan sangat berharga bagi manusia.