Sabtu, 09 Februari 2013

Gula Indonesia 2013

Senang membaca berita dari Republika bahwa Indonesia tidak akan mengimpor gula konsumsi di tahun 2013 ini. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementrian Perdagangan Bachrul Chairi mengatakan berdasarkan rapat bersama dewan gula beberapa hari lalu, perhitungan sementara produksi gula konsumsi pada tahun ini cukup, bahkan lebih.

Ia mengatakan dengan asumsi cuaca yang cukup baik, Indonesia diperkirakan bisa memproduksi gula konsumsi hingga 3,8 juta ton. Sementara, kebutuhan gula konsumsi pada 2013 mencapai 2,4 juta.
Artinya, masih ada surplus sekitar 1,4 juta ton.

"Surplus sekitar 1,36 juta sekian. Implikasinya kita tak akan impor gula (konsumsi) tahun ini," ujar Bachrul, kemarin.

Ia mengatakan kelebihan gula ini akan diprioritaskan untuk daerah-daerah yang selama ini membeli gula dengan harga mahal. Misalnya, di daerah-daerah perbatasan. Perusahaan swasta yang selama ini memiliki hak untuk mengimpor gula mentah diminta bisa membantu beroperasi agar daerah tersebut bisa mendapatkan gula dengan harga yang kompetitif.

Pemerintah juga akan menentukan harga patokan petani (HPP) gula sebelum masa giling. Pada 2012 lalu, HPP gula sebesar Rp 8100/kg. HPP gula pada 2011 lebih tinggi 15,71% dibandingkan dengan 2011 yang sebesar Rp.7.000.

Sementara untuk kebutuhan industri, Indonesia mengalokasikan akan impor gula mentah atau raw sugar sebanyak 2,26 juta ton di tahun ini. Izin impor diberikan untuk delapan perusahaan. Perusahaan yang mendapatkan izin impor gula mentah ini diharapkan bisa membuka lahan-lahan tebu untuk mendukung swasembada gula.

Jumat, 08 Februari 2013

Jejak Bank Islam


Bank Islam Internasional lahir sebagai akumulasi dari keinginan para pemimpin Islam untuk membangun sebuah lembaga ekonomi dan keuangan islami pada konferensi OKI kedua yang diadakan di Karachi, Pakistan, pada Desember 1970. Konferensi ini memantapkan gagasan untuk mendirikan Islamic Development Bank (IDB; Bank Pembangunan Islam). Bank Islam Internasional ini secara resmi dinyatakan berdiri secara efektif pada tanggal 23 April 1975 setelah dipenuhinya semua ketentuan dalam anggaran dasar mengenai penyerahan instrument ratifikasi oleh Negara-negara anggota dengan modal sejumlah Islamic Dinar (ID) 500 juta.

Tujuan utama dibentuknya IDB adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan social Negara-negara anggota dan masyarakat Muslim pada umumnya. Di antara kegiatan IDB adalah membantu berdirinya bank-bank Islam di Negara-negara anggota dengan menawarkan beberapa fasilitas. Di antaranya import trade financing operation, yaitu bantuan IDB kepada importer di Negara-negara IDB untuk membiayai impor barang-barang untuk kepentingan pembangunan di Negara mana saja yang dikehendaki; longer term trade financing scheme, yaitu fasilitas IDB untuk mendorong ekspor Negara-negara muslim dengan cara memberi bantuan kepada importer Negara anggota OKI berupa kelonggaran waktu untuk membayar barang yang diimpor selama maksimal 5 tahun (Meenai 1989: 97); technical assistance,  yaitu bantuan teknik yang diberikan IDB kepada Negara-negara anggota yang terbelakang dan berpendapatan rendah, antara lain untuk pembiayaan  feasibility study (kajian kelayakan), dokumen tender dan sebagainya (Meenai 1989:90) dan assistance from special accounts, yakni bantuan IDB untuk program pembiayaan beasiswa kepada penduduk Negara yang bukan anggota IDB dan proyek-proyek pendidikan Islam dan umat Islam di Negara-negara anggota OKI.

Negara pertiwi ini adalah sebagai salah satu Negara anggota OKI turut berpatisipasi dalam mengembangkan bank Islam yang lebih popular di kalangan masyarakat Indonesia dengan istilah bank syariah. Wujud nyata dari partisipasi ini ditandai dengan berdirinya sejumlah lembaga keuangan syariah. Meskipun secara yuridis operasional baru ditetapkan melalui Undang-Undang Perbankan No. 7 Tahun 1992, yaitu Bank Perkreditan Rakyat Syariah Dana Mardhatillah dan BPRS Berkat Amal di Bandung yang beroperasi tanggal 15 Juli 1991. Beberapa bulan kemudian, tepatnya tanggal 1 November 1991, berdirilah bank umum syariah pertama, yaitu Bank Muamalat Indonesia (BWI) yang memulai operasinya secara resmi pada tanggal 2 Mei 1992.

Dalam dinamika selanjutnya, bank syariah di Indonesia semakin lama selalu mendapat apresiasi luas dari masyarakat. Bahkan sejumlah lembaga keuangan konvensionalpun turut mengambil peran untuk mengembangkan system syariah dengan membuka window syariah atau dual banking system, seperti BNI Syariah, BRI Syariah, Danamon Syariah, Mandiri Syariah, BPD Syariah dan sebagainya. Selain itu, lembaga keuangan syariah non-bank juga menjamur, seperti BMT (Baitul Mal wa Tanwil), koperasi syariah, asuransi syariah, pegadaian syariah dan sejumlah nama lainnya yang berlabel syariah (Muhammad 2009: 103).

Melihat perkembangan yang siginifikan, perlu penggalian lebih lanjut dari berbagai sisi. Baik dari sosialisasi ideologi ekonomi islam, konstribusinya bagi ekonomi modern yang berbasis nilai dan tak lupa SDM yang kompeten dan professional dalam ekonomi islam.