Bank Islam Internasional lahir
sebagai akumulasi dari keinginan para pemimpin Islam untuk membangun sebuah
lembaga ekonomi dan keuangan islami pada konferensi OKI kedua yang diadakan di
Karachi, Pakistan, pada Desember 1970. Konferensi ini memantapkan gagasan untuk
mendirikan Islamic Development Bank (IDB; Bank Pembangunan Islam). Bank Islam
Internasional ini secara resmi dinyatakan berdiri secara efektif pada tanggal
23 April 1975 setelah dipenuhinya semua ketentuan dalam anggaran dasar mengenai
penyerahan instrument ratifikasi oleh Negara-negara anggota dengan modal
sejumlah Islamic Dinar (ID) 500 juta.
Tujuan utama dibentuknya IDB
adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan
social Negara-negara anggota dan masyarakat Muslim pada umumnya. Di antara
kegiatan IDB adalah membantu berdirinya bank-bank Islam di Negara-negara
anggota dengan menawarkan beberapa fasilitas. Di antaranya import trade
financing operation, yaitu bantuan IDB kepada importer di Negara-negara IDB
untuk membiayai impor barang-barang untuk kepentingan pembangunan di Negara
mana saja yang dikehendaki; longer term
trade financing scheme, yaitu fasilitas IDB untuk mendorong ekspor
Negara-negara muslim dengan cara memberi bantuan kepada importer Negara anggota
OKI berupa kelonggaran waktu untuk membayar barang yang diimpor selama maksimal
5 tahun (Meenai 1989: 97); technical
assistance, yaitu bantuan teknik
yang diberikan IDB kepada Negara-negara anggota yang terbelakang dan
berpendapatan rendah, antara lain untuk pembiayaan feasibility
study (kajian kelayakan), dokumen tender dan sebagainya (Meenai 1989:90)
dan assistance from special accounts, yakni
bantuan IDB untuk program pembiayaan beasiswa kepada penduduk Negara yang bukan
anggota IDB dan proyek-proyek pendidikan Islam dan umat Islam di Negara-negara
anggota OKI.
Negara pertiwi ini adalah sebagai
salah satu Negara anggota OKI turut berpatisipasi dalam mengembangkan bank
Islam yang lebih popular di kalangan masyarakat Indonesia dengan istilah bank syariah.
Wujud nyata dari partisipasi ini ditandai dengan berdirinya sejumlah lembaga
keuangan syariah. Meskipun secara yuridis operasional baru ditetapkan melalui
Undang-Undang Perbankan No. 7 Tahun 1992, yaitu Bank Perkreditan Rakyat Syariah
Dana Mardhatillah dan BPRS Berkat Amal di Bandung yang beroperasi tanggal 15
Juli 1991. Beberapa bulan kemudian, tepatnya tanggal 1 November 1991,
berdirilah bank umum syariah pertama, yaitu Bank Muamalat Indonesia (BWI) yang
memulai operasinya secara resmi pada tanggal 2 Mei 1992.
Dalam dinamika selanjutnya, bank
syariah di Indonesia semakin lama selalu mendapat apresiasi luas dari
masyarakat. Bahkan sejumlah lembaga keuangan konvensionalpun turut mengambil
peran untuk mengembangkan system syariah dengan membuka window syariah atau dual
banking system, seperti BNI Syariah, BRI Syariah, Danamon Syariah, Mandiri
Syariah, BPD Syariah dan sebagainya. Selain itu, lembaga keuangan syariah non-bank
juga menjamur, seperti BMT (Baitul Mal wa Tanwil), koperasi syariah, asuransi
syariah, pegadaian syariah dan sejumlah nama lainnya yang berlabel syariah (Muhammad 2009: 103).
Melihat perkembangan yang
siginifikan, perlu penggalian lebih lanjut dari berbagai sisi. Baik dari sosialisasi
ideologi ekonomi islam, konstribusinya bagi ekonomi modern yang berbasis nilai
dan tak lupa SDM yang kompeten dan professional dalam ekonomi islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar