Jumat, 29 November 2013

Sentuhan tuk Lumpur Lapindo...

 
Tragedi lumpur Lapindo sejak semburan pertama di Desa Renokenongo, Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, pada 29 Mei 2006 hingga sekarang tahun 2013 berarti telah 7 tahun Lumpur itu menutupi daratan tersebut. Sebanyak 61.763 berkas korban lumpur PT Lapindo Brantas Inc di Porong, Sidoarjo, belum diberi ganti rugi oleh PT Minarak Lapindo Jaya selaku juru bayar PT Lapindo. Menurut masyarakat setempat bahwa masalah ini terjadi diduga karena petugas tidak memasang casing pada kedalaman tertentu saat pengeboran yang dilakukan PT Lapindo Brantas. Lumpur panas pun menyembur keluar dan dalam hitungan bulan desa-desa sekitar pusat semburan lumpur tenggelam. Namun setelah peristiwa lumpur Lapindo pada 29 Mei 2006 hingga menjelang tujuh tahun ini, rumah yang rusak berat belum ada yang bertanggung jawab dan kasusnya belum tuntas.
Saat ini terdapat 75.000 berkas yang sudah dibayar lunas dari total 13.237 berkas yang masuk, kata Vice President PT Minarak Lapindo Jaya, Andi Darussalam Tabusala, ia juga mengakui, beberapa waktu lalu terjadi keterlambatan pembayaran karena adanya masalah keuangan perusahaan yang kini sedang dialami oleh Minarak. Tapi, saat ini kami berjanji akan menyelesaikan pembayaran dengan tepat waktu, sehingga bisa selesai sesuai dengan target.
Terkait tanggung jawab pemerintah, pemerintah sudah mengeluarkan anggaran untuk penanggulangan lumpur Lapindo hingga sebanyak Rp 6,2 triliun. Anggaran itu dihitung mulai 2008 hingga 2013. Sementara alokasi anggaran pada 2007, sebesar Rp 505 miliar diambil dari pos anggaran darurat. Yang dihitung menggunakan APBN itu mulai 2008. Tapi kalau 2007, waktu itu BPLS (Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo) belum bisa mengajukan anggaran sendiri.
Perincian anggaran, pada tahun 2007 anggaran darurat yang dicairkan untuk penanggulangan lumpur mencapai Rp 505 miliar. Sementara alokasi APBN 2008 sebesar Rp 1,1 triliun, 2009 sebesar Rp 1,147 triliun, 2010 sebesar Rp 1,216 triliun, 2011 sebesar Rp 1,286 triliun, 2012 sebesar Rp 1,533 triliun dan 2013 sebesar Rp 2,256 triliun. Alokasi anggaran dari APBN itu di antaranya untuk menanggulangi bencana lumpur di luar peta terdampak, seperti diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2007. Sementara untuk wilayah di area terdampak lumpur menjadi tanggung jawab Lapindo.
Tahun ini pemerintah mengalokasi anggaran Rp 155 miliar seperti tercantum dalam APBN Perubahan 2013 yang disahkan beberapa waktu lalu. Di mana dalam rapat anggota DPR menyepakati satu poin pembahasan tentang alokasi anggaran untuk penanggulangan lumpur Lapindo. Nilai anggaran itu sudah masuk dalam alokasi anggaran untuk BPLS sebesar Rp 2,256 triliun tahun ini. Dan pemerintah dibebani 4.200 berkas warga di luar area terdampak. Sedangkan Lapindo dibebani 3.300 berkas kepala keluarga yang berada di dalam area terdampak. Walaupun begitu, tidak ada transparansi dalam Pasal 9 RUU APBN 2013. Seharusnya pemerintah mencantumkan berapa anggaran dari APBN yang sudah dikeluarkan untuk menangani lumpur Lapindo dan berapa dana yang sudah dicairkan PT Minarak Lapindo Jaya.
Menurut saya masalah diatas berujung pada masalah Hak Asasi Manusia (HAM), karena berapa banyak orang yang tidak tahu-menahu menjadi korban bahkan hak tempat tinggal mereka hilang karena disebabkan PT Lapindo. Sedangkan menurut UU nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia. Menurut UU ini, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Dalam buku pendidikan kewargaan terbitan ICCE menyatakan bahwa unsur lain dalam HAM adalah masalah pelanggaran dan pengadilan HAM. Secara jelas UU No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM mendefinisikan hal tersebut adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang, tidak didapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Dengan demikian, pelanggaran HAM merupakan tindakan pelangaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu ataupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi individu lain tanpa ada dasar atau alasan yuridis dan alasan rasional yang menjadi pijakannya.
Ini diperkuat dengan adanya fakta bahwa ratusan korban lumpur Lapindo mendatangi kantor Komnas HAM. Mereka menagih komitmen Komnas HAM yang berjanji menyelidiki indikasi pelanggaran HAM di balik kasus lumpur Lapindo. Para korban lumpur Lapindo tersebut tiba di kantor Komnas HAM, Jl Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, mereka berasal dari desa porong dating untuk menagih janji komnas HAM untuk menyelidiki kasus dugaan pelangaran HAM dibalik kasus Lumpur lapindo. Berikut hak-hak yang terlanggar antara lain:
  1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan seperti dijamin dalam Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945.
  2. Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi seperti dijamin Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945.
  3. Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta hak mendapat layanan kesehatan sebagaimana dijamin Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945.
  4. Hak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar; hak mendapat pendidikan dan manfaat dari ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidup dan demi kesejahteraan manusia seperti dijamin Pasal 28C UUD 1945.
Berdasarkan hasil penelitian Puspitasari (2007) menunjukkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup  kasus lumpur Lapindo merupakan suatu bentuk pelanggaran terhadap ketentuan hukum lingkungan. Lapindo Brantas Inc. telah lalai dalam melaksanakan kewajibannya sebagai kontraktor dalam Kontrak Kerja Sama dengan tidak memasang casing yang menjadi standar keselamatan pengeboran. Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 39 ayat (2) dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Kelalaian tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan yang sangat merugikan masyarakat. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa karena kelalaian Lapindo Brantas Inc. telah melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup. Secara yuridis normatif perusakan lingkungan hidup diatur dalam Pasal 1 angka 14 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997. Di samping itu, dalam Undang-undang  Nomor 23 Tahun 1997  perusakan lingkungan hidup dirumuskan sebagai tindak pidana (kejahatan) dan dapat diancam dengan pidana.
Selain itu Perpres No. 14/2007, sebagai regulasi pelindung investor tersebut, sebenarnya bertentangan dengan UU No. 22/2001 karena pada UU tersebut menentukan bahwa kontrak kegiatan usaha hulu migas antara pemerintah (diwakili BP Migas) dengan korporasi usaha hulu migas harus memuat klausul adanya penanggungan seluruh modal dan resiko dalam kegiatan usaha migas oleh korporasi tersebut (pasal 6 ayat (2) huruf c).
Sebenarnya solusi yang harus dilakukan selain ganti rugi bagi korban, yang lebih penting adalah memberi kepastian dan pilihan yang menentukan masa depan korban yang lama telah terlantar. Penyiapan pembangunan kembali perumahan, infrastruktur dan fasilitas sosial yang rusak terendam lumpur. Terutama, menyiapkan program ekonomi untuk mengembalikan penghidupan korban yang dalam jangka panjang tidak akan dapat menggantungkan pada lahan persawahan atau tambak, dan pemerintah atau orang yang bertanggung jawab harus segera memutuskan adanya relokasi korban.
Penentuan relokasi yang jelas untuk penyedian fasilitas bagi warga korban lumpur lapindo. Penyelesaian masalah lumpur Lapindo harus segera dituntaskan dari pihak Lapindo bukan berlindung dari ketentuan-ketentuan Pemerintah. Sekian saran dan solusi dari saya, semoga bermanfaat nantinya khusus buat saudaraku yang masih merasakan pahitnya tertimpa kasus lumpur lapindo tersebut.

DAFTAR PUSTAKA
Kompas Senin, 29 Maret 2010Tim Indonesian Center For Civic Education (ICCE), Pendidikan Kewarganegaraan: Demokrasi, Hak Asasi Manuia, Dan Masyarakt Madani, ICCE UIN Syarif Hidayatullah, pada Edisi ke tiga, Halaman 110.
Tim Indonesian Center For Civic Education (ICCE), Pendidikan Kewarganegaraan: Demokrasi, Hak Asasi Manuia, Dan Masyarakt Madani, ICCE UIN Syarif Hidayatullah, pada Edisi ke tiga, Halaman 122-123.
Taufik, Muhammad. Pemerintah Total Gelontorkan Rp 6,2 Triliun untuk Lapindo. Diakses di web http://m.merdeka.com/peristiwa/pemerintah-total-gelontorkan-rp-62-triliun-untuk-lapindo.html pada tanggal 21 November 2013. Puspitasari, Dyah Ayu. 2007. Tinjauan Yuridis Kasus Lumpur Lapindo Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta. Diakses di web http://simta.uns.ac.id/cariTA.php?act=daftTA&sub=new&fr=det&idku=62 pada tanggal 21 November 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar