|
Tragedi
lumpur Lapindo sejak semburan pertama di Desa Renokenongo, Porong, Sidoarjo,
Jawa Timur, pada 29 Mei 2006 hingga sekarang tahun 2013 berarti telah 7
tahun Lumpur itu menutupi daratan tersebut. Sebanyak 61.763 berkas korban
lumpur PT Lapindo Brantas Inc di Porong, Sidoarjo, belum diberi ganti rugi
oleh PT Minarak Lapindo Jaya selaku juru bayar PT Lapindo. Menurut masyarakat
setempat bahwa masalah ini terjadi diduga karena petugas tidak memasang
casing pada kedalaman tertentu saat pengeboran yang dilakukan PT Lapindo
Brantas. Lumpur panas pun menyembur keluar dan dalam hitungan bulan desa-desa
sekitar pusat semburan lumpur tenggelam. Namun setelah peristiwa lumpur
Lapindo pada 29 Mei 2006 hingga menjelang tujuh tahun ini, rumah yang rusak
berat belum ada yang bertanggung jawab dan kasusnya belum tuntas.
Saat
ini terdapat 75.000 berkas yang sudah dibayar lunas dari total 13.237 berkas
yang masuk, kata Vice President PT Minarak Lapindo Jaya, Andi Darussalam
Tabusala, ia juga mengakui, beberapa waktu lalu terjadi keterlambatan
pembayaran karena adanya masalah keuangan perusahaan yang kini sedang dialami
oleh Minarak. Tapi, saat ini kami berjanji akan menyelesaikan pembayaran
dengan tepat waktu, sehingga bisa selesai sesuai dengan target.
Terkait
tanggung jawab pemerintah, pemerintah sudah mengeluarkan anggaran untuk
penanggulangan lumpur Lapindo hingga sebanyak Rp 6,2 triliun. Anggaran itu
dihitung mulai 2008 hingga 2013. Sementara alokasi anggaran pada 2007,
sebesar Rp 505 miliar diambil dari pos anggaran darurat. Yang dihitung
menggunakan APBN itu mulai 2008. Tapi kalau 2007, waktu itu BPLS (Badan
Penanggulangan Lumpur Sidoarjo) belum bisa mengajukan anggaran sendiri.
Perincian
anggaran, pada tahun 2007 anggaran darurat yang dicairkan untuk
penanggulangan lumpur mencapai Rp 505 miliar. Sementara alokasi APBN 2008
sebesar Rp 1,1 triliun, 2009 sebesar Rp 1,147 triliun, 2010 sebesar Rp 1,216
triliun, 2011 sebesar Rp 1,286 triliun, 2012 sebesar Rp 1,533 triliun dan
2013 sebesar Rp 2,256 triliun. Alokasi anggaran dari APBN itu di antaranya
untuk menanggulangi bencana lumpur di luar peta terdampak, seperti diatur
dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2007. Sementara untuk wilayah di area
terdampak lumpur menjadi tanggung jawab Lapindo.
Tahun
ini pemerintah mengalokasi anggaran Rp 155 miliar seperti tercantum dalam APBN
Perubahan 2013 yang disahkan beberapa waktu lalu. Di mana dalam rapat anggota
DPR menyepakati satu poin pembahasan tentang alokasi anggaran untuk
penanggulangan lumpur Lapindo. Nilai anggaran itu sudah masuk dalam
alokasi anggaran untuk BPLS sebesar Rp 2,256 triliun tahun ini. Dan
pemerintah dibebani 4.200 berkas warga di luar area terdampak. Sedangkan
Lapindo dibebani 3.300 berkas kepala keluarga yang berada di dalam area
terdampak. Walaupun begitu, tidak ada transparansi dalam Pasal 9 RUU APBN
2013. Seharusnya pemerintah mencantumkan berapa anggaran dari APBN yang sudah
dikeluarkan untuk menangani lumpur Lapindo dan berapa dana yang sudah
dicairkan PT Minarak Lapindo Jaya.
Menurut
saya masalah diatas berujung pada masalah Hak Asasi Manusia (HAM), karena
berapa banyak orang yang tidak tahu-menahu menjadi korban bahkan hak tempat
tinggal mereka hilang karena disebabkan PT Lapindo. Sedangkan menurut UU
nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia. Menurut UU ini, hak asasi
manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan
manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang
wajib dihormati, dijunjung tinggi, dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah,
dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat
manusia.
Dalam
buku pendidikan kewargaan terbitan ICCE menyatakan bahwa unsur lain dalam HAM
adalah masalah pelanggaran dan pengadilan HAM. Secara jelas UU No. 26 tahun
2000 tentang pengadilan HAM mendefinisikan hal tersebut adalah setiap
perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja
ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi,
menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau
kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang, tidak didapatkan, atau dikhawatirkan
tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan
mekanisme hukum yang berlaku. Dengan demikian, pelanggaran HAM merupakan
tindakan pelangaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu ataupun oleh
institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi individu lain
tanpa ada dasar atau alasan yuridis dan alasan rasional yang menjadi
pijakannya.
Ini
diperkuat dengan adanya fakta bahwa ratusan korban lumpur Lapindo mendatangi
kantor Komnas HAM. Mereka menagih komitmen Komnas HAM yang berjanji
menyelidiki indikasi pelanggaran HAM di balik kasus lumpur Lapindo. Para
korban lumpur Lapindo tersebut tiba di kantor Komnas HAM, Jl Latuharhari,
Menteng, Jakarta Pusat, mereka berasal dari desa porong dating untuk menagih
janji komnas HAM untuk menyelidiki kasus dugaan pelangaran HAM dibalik kasus
Lumpur lapindo. Berikut hak-hak yang terlanggar antara lain:
Berdasarkan
hasil penelitian Puspitasari (2007) menunjukkan bahwa berdasarkan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup kasus lumpur Lapindo merupakan suatu bentuk pelanggaran
terhadap ketentuan hukum lingkungan. Lapindo Brantas Inc. telah lalai dalam
melaksanakan kewajibannya sebagai kontraktor dalam Kontrak Kerja Sama dengan
tidak memasang casing yang menjadi standar keselamatan pengeboran. Hal
tersebut bertentangan dengan Pasal 39 ayat (2) dan (4) Peraturan Pemerintah
Nomor 34 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Kelalaian tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan yang sangat merugikan
masyarakat. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa karena kelalaian Lapindo
Brantas Inc. telah melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan
lingkungan hidup. Secara yuridis normatif perusakan lingkungan hidup diatur
dalam Pasal 1 angka 14 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997. Di samping itu,
dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 perusakan
lingkungan hidup dirumuskan sebagai tindak pidana (kejahatan) dan dapat
diancam dengan pidana.
Selain itu Perpres No. 14/2007,
sebagai regulasi pelindung investor tersebut, sebenarnya bertentangan dengan
UU No. 22/2001 karena pada UU tersebut menentukan bahwa kontrak kegiatan
usaha hulu migas antara pemerintah (diwakili BP Migas) dengan korporasi usaha
hulu migas harus memuat klausul adanya penanggungan seluruh modal dan resiko
dalam kegiatan usaha migas oleh korporasi tersebut (pasal 6 ayat (2) huruf
c).
Sebenarnya
solusi yang harus dilakukan selain ganti rugi bagi korban, yang lebih penting
adalah memberi kepastian dan pilihan yang menentukan masa depan korban yang
lama telah terlantar. Penyiapan pembangunan kembali perumahan, infrastruktur
dan fasilitas sosial yang rusak terendam lumpur. Terutama, menyiapkan program
ekonomi untuk mengembalikan penghidupan korban yang dalam jangka panjang
tidak akan dapat menggantungkan pada lahan persawahan atau tambak, dan
pemerintah atau orang yang bertanggung jawab harus segera memutuskan adanya
relokasi korban.
Penentuan
relokasi yang jelas untuk penyedian fasilitas bagi warga korban lumpur
lapindo. Penyelesaian masalah lumpur Lapindo harus segera dituntaskan dari
pihak Lapindo bukan berlindung dari ketentuan-ketentuan Pemerintah. Sekian
saran dan solusi dari saya, semoga bermanfaat nantinya khusus buat saudaraku
yang masih merasakan pahitnya tertimpa kasus lumpur lapindo tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Kompas
Senin, 29 Maret 2010Tim Indonesian Center For Civic Education (ICCE), Pendidikan
Kewarganegaraan: Demokrasi, Hak Asasi Manuia, Dan Masyarakt Madani, ICCE
UIN Syarif Hidayatullah, pada Edisi ke tiga, Halaman 110.
Tim
Indonesian Center For Civic Education (ICCE), Pendidikan Kewarganegaraan:
Demokrasi, Hak Asasi Manuia, Dan Masyarakt Madani, ICCE UIN Syarif
Hidayatullah, pada Edisi ke tiga, Halaman 122-123.
|
Lumpur
Lapindo dan Solusinya Bagi Masyarakat. Diakses di
web
http://agilasshofie.blogspot.com/2011/06/lumpur-lapindo-dan-solusinya-bagi.html pada tanggal
21 November 2013.
Taufik, Muhammad. Pemerintah Total Gelontorkan Rp 6,2 Triliun untuk Lapindo. Diakses
di web http://m.merdeka.com/peristiwa/pemerintah-total-gelontorkan-rp-62-triliun-untuk-lapindo.html
pada
tanggal 21 November 2013.
Puspitasari, Dyah Ayu. 2007. Tinjauan Yuridis Kasus Lumpur Lapindo Berdasarkan Undang-Undang Nomor
23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Skripsi. Fakultas Hukum
Universitas Sebelas Maret Surakarta. Diakses di web http://simta.uns.ac.id/cariTA.php?act=daftTA&sub=new&fr=det&idku=62
pada
tanggal 21 November 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar