Diinul
Islam sebagai rahmatal lil’alamin, menghapus seluruh bentuk
kezhaliman-kezhaliman yang menimpa kaum wanita dan mengangkat derajatnya
sebagai martabat manusiawi (Chamidi & Al Mahdi, 2011, hlm. 19). Timbangan kemulian dan ketinggian martabat di sisi
Allah swt adalah takwa, sebagaimana yang terkandung dalam Q.S Al Hujurat: 33). Lebih dari itu Allah swt menegaskan dalam firman-Nya yang lain :
“Barangsiapa yang mengerjakan amalan
shalih, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka
sesungguhnya akan kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan akan kami beri
balasan pula kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah
mereka kerjakan.” (QS. An Nahl: 97)
Menurut
ajaran Islam:
1)
Kedudukan perempuan sama dengan laki-laki dalam pandangan Allah (QS
Al-Ahzab:35, Muhammad:19). Persamaan ini jelas dalam kesempatan beriman,
beramal saleh atau beribadah (shalat, zakat, berpuasa, berhaji) dan sebagainya.
2) Kedudukan perempuan sama dengan laki-laki dalam berusaha untuk memperoleh, memiliki,
menyerahkan atau membelanjakan harta kekayaannya (QS An-Nisa:4 dan 32).
3) Kedudukan perempuan sama dengan laki-laki untuk menjadi ahli waris dan
memperoleh warisan, sesuai pembagian yang ditentukan (QS An-Nisa:7).
4) Kedudukan perempuan sama dengan laki-laki dalam memperoleh pendidikan
dan ilmu pengetahuan: "Mencari/menuntut ilmu pengetahuan adalah kewajiban
muslim pria dan wanita" (Hadits).
5) Kedudukan perempuan sama dengan
laki-laki dalam kesempatan untuk memutuskan ikatan perkawinan, kalau syarat
untuk memutuskan ikatan perkawinan itu terpenuhi atau sebab tertentu yang
dibenarkan ajaran agama, misalnya melalui lembaga fasakh dan khulu', seperti
suaminya zhalim, tidak memberi nafkah, gila, berpenyakit yang mengakibatkan
suami tidak dapat memenuhi kewajibannya dan lain-lain.
6) Perempuan adalah pasangan laki-laki, hubungan keduanya adalah kemitraan, kebersamaan dan saling ketergantungan
(QS An-Nisa:1, At-Taubah:71, Ar-Ruum:21, Al-Hujurat:13). QS Al-Baqarah:2
menyimbolkan hubungan saling ketergantungan itu dengan istilah pakaian;
"Wanita adalah pakaian pria, dan pria adalah pakaian wanita".
7) Kedudukan perempuan sama dengan laki-laki untuk memperoleh pahala (kebaikan bagi dirinya sendiri),
karena melakukan amal saleh dan beribadah di dunia (QS Ali Imran:195,
An-Nisa:124, At-Taubah:72 dan Al-Mu'min:40). Amal saleh di sini maksudnya
adalah segala perbuatan baik yang diperintahkan agama, bermanfaat bagi diri
sendiri, masyarakat, lingkungan hidup dan diridhai Allah SWT.
8) Hak dan kewajiban perempuan
dan laki-laki, dalam hal tertentu
sama (QS Al-Baqarah:228, At-Taubah:71) dan dalam hal lain berbeda karena kodrat
mereka yang sama dan berbeda pula (QS Al-Baqarah:228, An-Nisa:11 dan 43).
Kodratnya yang menimbulkan peran dan tanggung jawab antara perempuan dan
laki-laki, maka dalam kehidupan sehari-hari misalnya sebagai suami-isteri,
fungsi keduanya pun berbeda. Suami (laki-laki) menjadi penanggungjawab dan kepala keluarga, sementara
isteri (perempuan) menjadi penanggungjawab dan kepala rumahtangga.
Berdasarkan pemaparan kedudukan
perempuan sebelum dan sesudah datangnya Islam. Kemudian didukung dengan Islam
yang memuliakan martabat perempuan. Alhamdulillah jadi semakin semangat untuk menggapai cita dan berhijrah lebih baik lagi. Betul apa bener teman-teman...?








