Senin, 16 April 2018

Pra-Islam Terhadap Perempuan


Sekitar akhir tahun 2016, saya diikutsertakan dalam lomba MTQ bidang Makalah Al Qur'an (red-menggunakan mesin ketik). Alhamdulillah saat itu, saya meraih juara harapan 1 se-Kalimantan Selatan.  Banyak pengalaman, sahabat, wawasan yang bertambah saat menyelami tema perempuan dalam Islam tersebut. Hingga saya pun merasa sangat diperlakukan istimewa sebagai perempuan. Bak permaisuri yang ditemani bidadari-bidadari nan canti jelita.

Penelusuran dari berbagai sumber buku dan media saya coba lakukan. Proses yang saya lakukan tersebut membuat airmata dan hati ikut tersentuh karena membaca fakta sejarah terkait perlakuan perempuan tempo dulu (red-berabad-abad yang lalu). Berikut gambaran

Menurut Jawad (dalam Syafaah, 2011, hlm. 12) sejarah peradaban manusia mencatat bahwa kedudukan wanita, sebelum datangnya Islam, sangat mengkhawatirkan, mereka tidak dipandang sebagai manusia yang pantas dihargai. Bahkan wanita tidak lebih dipandang sebagai makhluk pembawa sial dan memalukan serta tidak mempunyai hak untuk diposisikan di tempat yang terhormat di masyarakat. Praktek yang inhuman ini tercatat berlangsung lama dalam sejarah peradaban masyarakat terdahulu.

Daerah India, kepatuhan merupakan prinsip yang paling utama. Siang dan malam perempuan harus dijaga dan tergantung kepada penjaganya. Peraturan hak waris merupakan bagian keturunan laki-laki, dimana hubungan darah melalui laki-laki dan mengabaikan perempuan. Kemudian pada daerah Athena, perempuan Athena selalu berada diposisi yang lebih rendah (minor), tunduk terhadap laki-laki (ayah),saudara laki-laki atau keluarga laki-laki.

Selanjutnya perempuan Rowami digambarkan oleh para sejarahwan sebagai, bayi perempuan, makhluk rendah, anak kecil, seseorang yang tidak mampu berbuat atau melakukan sesuatu sesuai dengan keinginannya, seseorang yang terus-menerus berada dalam penjagaan dan pengawasan suaminya. Jika menikah, dirinya dan hartanya berpindah tangan dalam kekuasaan suaminya. Seorang isteri merupakan harta yang dapat diperjualbelikan bagi suaminya, dan layaknya budak hanya dibutuhkan untuk keuntungannya (suami). Perempuan tidak dapat bekerja di sektor publik, tidak dapat menjadi saksi, penjamin, pengajar, kurator, dia tidak dapat mengadopsi atau diadopsi, membuat surat wasiat atau kontrak.


Dalam tradisi Arab, kondisi perempuan menjelang datangnya Islam bahkan lebih memprihatinkan. 
Perempuan di masa jahiliyah dipaksa untuk selalu taat kepada kepala suku atau suami. Perempuan dipandang seperti binatang ternak yang bisa di kontrol, dijual atau bahkan diwariskan. Arab jahiliyah terkenal dengan tradisi mengubur bayi perempuan hidup-hidup dengan alasan hanya akan menyusahkan keluarga dan mudah ditangkap musuh yang pada akhirnya harus ditebus. 

Dalam dunia Arab jahiliyah juga dikenal tradisi tidak adanya batasan laki-laki mempunyai isteri. Kepala suku berlomba-lomba mempunyai isteri sebanyak-banyaknya untuk memudahkan membangun hubungan famili dengan suku lain. Ali Asghar Engineer (1992) dalam Syafaah (2011) mencatat kebiasaan kepala suku untuk mempunyai tujuh puluh sampai sembilan puluh isteri. Budaya barbar penguburan hidup-hidup bayi perempuan dan tidak adanya batasan mempunyai isteri dilarang ketika Islam datang, dan ini bagi Engineer adalah salah satu prestasi luar biasa peningkatan status perempuan dalam Islam.

Tradisi lain yang berkembang di masyarakat jahiliyyah sebelum Islam datang adalah adanya tiga bentuk pernikahan yang jelas-jelas mendiskreditkan perempuanPertama adalah nikah al-dayzan, dalam tradisi ini jika suami seorang perempuan meninggal, maka anak laki-laki tertuanya berhak untuk menikahi ibunya. Jika sang anak berkeinginan untuk menikahinya, maka sang anak cukup melemparkan sehelai kain kepada ibunya dan secara otomatis dia mewarisi ibunya sebagai isteri. Kedua, zawj al-balad, yaitu dua orang suami sepakat untuk saling menukar isteri tanpa perlu adanya mahar. Ketiga adalah zawaj al istibda. Dalam hal ini seorang suami bisa dengan paksa menyuruh isterinya untuk tidur dengan lelaki lain sampai hamil dan setelah hamil sang isteri dipaksa untuk kembali lagi kepada suami semula. Dengan tradisi ini diharapkan sepasang suami isteri memperoleh “bibit unggul” dari orang lain yang dipandang mempunyai kelebihan.

Berdasarkan pemaparan terkait bentuk-bentuk tradisi masyarakat pra-Islam terhadap perempuan diatas bisa diasumsikan bahwa perempuan sebelum Islam sangat dipandang rendah dan tidak dianggap sebagai manusia, perempuan lebih dipandang sebagai barang seperti harta benda yang lainnya. Dengan asumsi ini perempuan dengan mudah akan melihat bagaimana Islam memposisikan perempuan dan mencoba menghapus tradisi jahiliyah tersebut (lihat dipostingan berikut yaa.....).

So, tetaplah istiqamah sembari memohon kepada Allah agar kita bisa memberikan manfaat lebih untuk sahabat kita di luar sana. Agar ketika seorang perempuan berazzam (bertekad) untuk hijrah dan berubah TAK RAGU. Malah tambah yakin karena Allah melalui kita..

Semoga bermanfaat...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar