Sekitar akhir tahun 2016, saya diikutsertakan dalam lomba MTQ bidang Makalah Al Qur'an (red-menggunakan mesin ketik). Alhamdulillah saat itu, saya meraih juara harapan 1 se-Kalimantan Selatan. Banyak pengalaman, sahabat, wawasan yang bertambah saat menyelami tema perempuan dalam Islam tersebut. Hingga saya pun merasa sangat diperlakukan istimewa sebagai perempuan. Bak permaisuri yang ditemani bidadari-bidadari nan canti jelita.
Penelusuran dari berbagai sumber buku dan media saya coba lakukan. Proses yang saya lakukan tersebut membuat airmata dan hati ikut tersentuh karena membaca fakta sejarah terkait perlakuan perempuan tempo dulu (red-berabad-abad yang lalu). Berikut gambaran
Menurut
Jawad (dalam Syafaah, 2011, hlm. 12) sejarah peradaban manusia mencatat bahwa kedudukan
wanita, sebelum datangnya Islam, sangat mengkhawatirkan, mereka tidak dipandang
sebagai manusia yang pantas dihargai. Bahkan wanita tidak lebih dipandang
sebagai makhluk pembawa sial dan memalukan serta tidak mempunyai hak untuk
diposisikan di tempat yang terhormat di masyarakat. Praktek yang inhuman ini
tercatat berlangsung lama dalam sejarah peradaban masyarakat terdahulu.
Daerah India, kepatuhan merupakan prinsip yang
paling utama. Siang dan malam perempuan harus dijaga dan tergantung kepada
penjaganya. Peraturan hak waris merupakan bagian keturunan laki-laki, dimana
hubungan darah melalui laki-laki dan mengabaikan perempuan. Kemudian pada daerah Athena, perempuan Athena selalu berada diposisi yang lebih
rendah (minor), tunduk terhadap laki-laki (ayah),saudara laki-laki atau keluarga laki-laki.
Selanjutnya perempuan Rowami digambarkan oleh para
sejarahwan sebagai, bayi perempuan, makhluk rendah, anak kecil, seseorang yang tidak
mampu berbuat atau melakukan sesuatu sesuai dengan keinginannya, seseorang yang
terus-menerus berada dalam penjagaan dan pengawasan suaminya. Jika
menikah, dirinya dan hartanya berpindah tangan dalam kekuasaan suaminya. Seorang
isteri merupakan harta yang dapat diperjualbelikan bagi suaminya, dan layaknya
budak hanya dibutuhkan untuk keuntungannya (suami). Perempuan tidak
dapat bekerja di sektor publik, tidak dapat menjadi saksi, penjamin, pengajar,
kurator, dia tidak dapat mengadopsi atau diadopsi, membuat surat wasiat atau kontrak.
Dalam
tradisi Arab, kondisi perempuan menjelang datangnya Islam bahkan lebih
memprihatinkan.
Perempuan di masa jahiliyah dipaksa
untuk selalu taat kepada kepala suku atau suami. Perempuan dipandang
seperti binatang ternak yang bisa di kontrol, dijual atau bahkan diwariskan.
Arab jahiliyah terkenal dengan tradisi mengubur bayi perempuan hidup-hidup
dengan alasan hanya akan menyusahkan keluarga dan mudah ditangkap musuh yang
pada akhirnya harus ditebus.
Dalam dunia Arab jahiliyah juga
dikenal tradisi tidak adanya batasan laki-laki mempunyai isteri. Kepala suku
berlomba-lomba mempunyai isteri sebanyak-banyaknya untuk memudahkan membangun
hubungan famili dengan suku lain. Ali Asghar Engineer (1992) dalam Syafaah (2011) mencatat kebiasaan kepala suku untuk mempunyai tujuh puluh
sampai sembilan puluh isteri. Budaya barbar penguburan
hidup-hidup bayi perempuan dan tidak adanya batasan mempunyai
isteri dilarang ketika Islam datang, dan ini bagi Engineer adalah salah satu
prestasi luar biasa peningkatan status perempuan dalam Islam.
Tradisi
lain yang berkembang di masyarakat jahiliyyah sebelum Islam
datang adalah adanya tiga bentuk pernikahan yang jelas-jelas
mendiskreditkan perempuan. Pertama adalah nikah
al-dayzan, dalam tradisi ini jika suami seorang perempuan meninggal,
maka anak laki-laki tertuanya berhak untuk menikahi ibunya. Jika sang anak
berkeinginan untuk menikahinya, maka sang anak cukup melemparkan sehelai kain
kepada ibunya dan secara otomatis dia mewarisi ibunya sebagai isteri. Kedua,
zawj al-balad, yaitu dua orang suami sepakat untuk saling menukar isteri
tanpa perlu adanya mahar. Ketiga adalah zawaj al
istibda. Dalam hal ini seorang suami bisa dengan paksa menyuruh isterinya
untuk tidur dengan lelaki lain sampai hamil dan setelah hamil sang isteri
dipaksa untuk kembali lagi kepada suami semula. Dengan tradisi ini diharapkan
sepasang suami isteri memperoleh “bibit unggul” dari orang lain yang dipandang
mempunyai kelebihan.
Berdasarkan pemaparan terkait bentuk-bentuk tradisi masyarakat pra-Islam
terhadap perempuan diatas bisa diasumsikan bahwa perempuan sebelum
Islam sangat dipandang rendah dan tidak dianggap sebagai manusia, perempuan lebih
dipandang sebagai barang seperti harta benda yang lainnya. Dengan asumsi
ini perempuan dengan mudah akan melihat bagaimana
Islam memposisikan perempuan dan mencoba menghapus tradisi jahiliyah tersebut (lihat dipostingan berikut yaa.....).
So, tetaplah istiqamah sembari memohon kepada Allah agar kita bisa memberikan manfaat lebih untuk sahabat kita di luar sana. Agar ketika seorang perempuan berazzam (bertekad) untuk hijrah dan berubah TAK RAGU. Malah tambah yakin karena Allah melalui kita..
Semoga bermanfaat...


Tidak ada komentar:
Posting Komentar